Informasi Berkala

  1. Laporan Neraca Keuangan - Laporan Realisasi Anggaran - Laporan Arus Kas Kabupaten Probolinggo - Lihat
  2. RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2013 - 2018 - Lihat
  3. RKPD Kabupaten Probolinggo - Lihat
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo - Lihat
  5. Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo - Lihat
  6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo - Lihat
  7. LAKIP Kabupaten Probolinggo - Lihat
  8. LPSE Kabupaten Probolinggo - Lihat

Diskusi Media dan Transparansi Publik

Diskusi Panel
Diskusi Panel
Dalam rangka memberikan referensi secara benar dan tepat mengenai  era globalisasi dan keterbukaan publik, Bagian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Setda Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Jawa Pos Radar Bromo menggelar Diskusi Panel tentang Media dan Transparansi Publik, Selasa (11/11). Kegiatan di Gedung Djojolelono Kabupaten Probolinggo itu dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs HA. Timbul Prihanjoko sebagai pembicara kunci (keynote speaker) sekaligus membuka diskusi panel.

Setelah itu empat panelis yakni, Ombudsman Jawa Pos Rohman Budijanto, Direktur Radar Bromo Taufik Lamade, Direktur JTV Imam Syafi’i dan mantan Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Timur Joko Teruko mengupas isu seputar media dan transparansi publik. Hadir pula para asisten, staf ahli, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat, direktur Perusahaan Daerah dan para lurah di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Kepala Bagian Kominfo Yulius Christian mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan referensi kepada pejabat publik bagaimana cara berkomunikasi yang baik dengan media. Juga untuk mengetahui bagaimana wartawan menjalankan fungsi jurnalistik, sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik atau belum. Sementara Wabup Timbul saat memberikan sambutan sangat mengapresiasi kegiatan diskusi panel tersebut. “Bagaimana kemudian pers itu bisa mencerdaskan masyarakat dengan informasi yang akurat dan sesuai fakta,” ungkapnya.

Menurut Wabup Timbul, perkembangan dinamis akan membawa perubahan nyata di berbagai sektor kehidupan. Termasuk adanya arus globalisasi di bidang komunikasi dan teknologi, penyebaran informasi secara global melalui media cetak maupun elektronik yang berdampak dan pengaruh di berbagai aspek kehidupan. “Yang terpenting kebebasan pers harus dilaksanakan secara bertanggung jawab didukung oleh kearifan lokal dan taat pada kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai informasi,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan Anugerah Kehumasan yang menjadi apresiasi atas kinerja pejabat yang selalu terbuka dengan informasi. Ada tiga nominasi yang dilombakan. Yakni, kategori pejabat eselon II, dari lima pejabat yang masuk nominasi, Kepala DPKD Tanto Walono keluar sebagai pemenang. Kategori selanjutnya yakni kepala SKPD eselon III non camat, keluar nama Kepala Satpol PP Achmad Aruman. Sementara kategori ketiga yakni camat, keluar nama Camat Paiton Slamet Hariyanto.

“Penghargaan diberikan kepada pejabat publik/kepala SKPD yang telah melaksanakan komunikasi yang baik dengan media, agar nantinya dapat dijadikan referensi dalam berkomunikasi dengan media,” ujar Yulius.

Peringatan Hari Pers

HPN Kab Probolinggo
Peringatan HPN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama insan pers memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2015. HPN ke-69 bertema Peningkatan Peran Serta Lembaga Pers Daerah 2015 itu digelar di Gedung Djojolelono Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/5). Kegiatan yang dibuka Kepala Bagian Kominfo Yulius Christian ini diwarnai diskusi dengan narasumber Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Drs H Akhmad Munir. Puluhan wartawan cetak maupun elektronik yang selama ini melakukan liputan di Kabupaten Probolinggo hadir dan aktif mengikuti diskusi.

Kepala Sub Bagian Kominfo Astri Tantrina Dewi mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta lembaga pers di Kabupaten Probolinggo dan meningkatkan siraturahim insan pers dengan Pemkab Probolinggo. Selain itu juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas insan pers menuju pers yang profesional. “Harapannya agar insan pers, pemerintah daerah, dan masyarakat senantiasa menunjukkan komitmennya serta konsisten dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan pernyataan (deklarasi) wartawan di Kabupten Probolinggo. Intinya para insan media itu sepakat untuk menjadi wartawan yang profesional. Mewakili wartawan di Kabupaten Probolinggo, Ikhsan Mahmudi mengatakan, momen HPN hendaknya bisa dijadikan sarana untuk meningkatkan kinerja wartawan. “Ibarat pesawat handphone, suatu ketika baterainya bisa low-batt atau soak sehingga perlu di-charge ulang. Wartawan pun perlu men-charge ulang pengetahuan dan wawasan jurnalistiknya,” ujar wartawan Surabaya Post itu.

Momentum HPN, kata Ikhsan, juga bisa dijadikan sarana silaturahim antara Pemkab dengan wartawan.  “Biar para wartawan semakin akrab dalam menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan pemerintah maupun masyarakat,” ungkapnya. Sementara Yulius Christian menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para insan pers. Soalnya mereka telah berkontribusi, baik dalam pembangunan maupun dalam pengembangan demokrasi di Kabupaten Probolinggo.

“Tahun-tahun terakhir ini, peran dan prestasi komunitas pers memang patut dicatat. Semua telah berusaha gigih untuk membangun komunikasi antara pers dengan publik, termasuk pelaksanaan peringatan hari pers nasional,” ujarnya. Menurut Yulius, masyarakat saat ini sudah mulai kritis. Mereka tahu mana pemberitaan yang sangat tidak berimbang dan mana yang kritis tetapi tetap menjaga keberimbangan itu.

“Dengan demikian, arah dan perjalanan pers kita makin ke depan memang benar-benar sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat luas. Seraya menjaga dan mengembangkan hal-hal baik yang telah dicapai oleh pers kita sejak era reformasi 14 tahun yang lalu,” jelasnya. Sedangkan Akhmad Munir mengharapkan, media pers harus menjaga keseimbangan antara komersial (bisnis) dengan kepentingan publik. Wartawan pun saat bertugas diminta selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Terkait profesionalitas pers, kata Munir, Dewan Pers menerapkan standardisasi. Yakni, semua lembaga penerbitan pers harus berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, atau koperasi. “Dewan Pers menyarankan, sebaiknya lembaga penerbitan pers berupa PT,” ujar pria kelahiran Sumenep, Madura itu. Bahkan, Dewan Pers menyatakan, jika ada lembaga penerbitan pers tidak berbadan hukum kemudian tertimpa masalah hukum seperti pencemaran nama baik, maka tindak pidana sudah menunggu.

Untuk memeriahkan HPN, selain diskusi juga digelar lomba antar wartawan dengan kategori karya tulis, fotografi, dan liputan TV. Kategori karya tulis (media cetak), juara 1 diraih Ridhowati Saputri (Jawa Pos Radar Bromo, 5 April 2015): Agropolitan Yang Kaya Potensi, juara 2 diraih Radfan Faisal (Jawa Pos Radar Bromo, 23 April 2015): Braakk” 7 Siswa Terluka. Dan juara 3 diraih Choirul Umam Masduqi (Koran Pantura 14 dan 15 April): Makam Kiai Ronggo Yang Terabaikan seri 1 dan 2.

Kategori liputan TV, juara 1 diraih Sundari-Berita Satu TV (Jembatan Darurat Bambu), juara 2 diraih Romadona-Pro TV (Destinasi Baru Puncak Selfie Gunung Bentar) dan juara 3 diraih Rofiq-Trans TV (Paramotor di Lautan Pasir Gunung Bromo).

Kategori fotografi, juara 1 diraih Arif Mashudi (Jawa Pos Radar Bromo): foto Jembatan Roboh, juara 2 diraih Agus Purwoko (Koran Pantura): Bukit Bentar dan juara 3 diraih Sibro Malisi (Koran Pantura): Sampah Berserakan.

Instrumen PPID

Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Siapa yang wajib menjalankan :
Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah
UU No 14 Tahun 2015, pasal 1 ayat 3
Badan Publik adalah lembaga eksekutif , legislative, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , atau organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Kewajiban Badan Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 7
  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publikyang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohin Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (2) , Badan Publik harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Hak Pemohon Informasi Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 4
  1. Setiap orang berhak memperoleh informasi public sesuai dengan ketentuan Umdang Undang ini.
  2. Setiap Orang Berhak :
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik
    • Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
    • Mendaptkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang–Undang ini danatau
    • Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai  alasan permintaan tersebut
  4. Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 5
  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Apa yang harus dilakukan Badan Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik :
  1. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan,
  2. Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi public yang berlaku secara nasional
UU No 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.