Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Siapa yang wajib menjalankan :
Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah
UU No 14 Tahun 2015, pasal 1 ayat 3
Badan Publik adalah lembaga eksekutif ,
legislative, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , atau organisasi
non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri.
Kewajiban Badan Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 7
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publikyang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohin Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (2) , Badan Publik harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Hak Pemohon Informasi Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 4
- Setiap orang berhak memperoleh informasi public sesuai dengan ketentuan Umdang Undang ini.
- Setiap Orang Berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik
- Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
- Mendaptkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang–Undang ini danatau
- Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan tersebut
- Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 5
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Apa yang harus dilakukan Badan Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik :
- Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan,
- Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi public yang berlaku secara nasional
UU No 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi
di badan publik.
Tidak ada komentar: