Pemohon informasi yang adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemohon informasi yang adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri.
Copyright © 2014 PPID KOMINFO KAB PROBOLINGGO. All Rights Reserved.
Daily Times Theme Modified by CB Blogger™. Powered by Blogger
Tidak ada komentar: