Informasi Berkala
Posted by PPID KOMINFO KAB PROBOLINGGO on Jumat, 20 Mei 2016
- Laporan Neraca Keuangan - Laporan Realisasi Anggaran - Laporan Arus Kas Kabupaten Probolinggo - Lihat
- RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2013 - 2018 - Lihat
- RKPD Kabupaten Probolinggo - Lihat
- Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo - Lihat
- Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo - Lihat
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo - Lihat
- LAKIP Kabupaten Probolinggo - Lihat
- LPSE Kabupaten Probolinggo - Lihat
Diskusi Media dan Transparansi Publik
Posted by PPID KOMINFO KAB PROBOLINGGO on
Diskusi Panel
Dalam rangka memberikan referensi secara benar dan tepat mengenai
era globalisasi dan keterbukaan publik, Bagian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Setda Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan
Jawa Pos Radar Bromo menggelar Diskusi Panel tentang Media dan
Transparansi Publik, Selasa (11/11). Kegiatan di Gedung Djojolelono
Kabupaten Probolinggo itu dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs
HA. Timbul Prihanjoko sebagai pembicara kunci (keynote speaker)
sekaligus membuka diskusi panel.
Setelah itu empat panelis yakni, Ombudsman Jawa Pos Rohman Budijanto,
Direktur Radar Bromo Taufik Lamade, Direktur JTV Imam Syafi’i dan
mantan Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Timur Joko Teruko mengupas isu
seputar media dan transparansi publik. Hadir pula para asisten, staf
ahli, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat, direktur
Perusahaan Daerah dan para lurah di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kepala Bagian Kominfo Yulius Christian mengatakan, kegiatan ini
bertujuan memberikan referensi kepada pejabat publik bagaimana cara
berkomunikasi yang baik dengan media. Juga untuk mengetahui bagaimana
wartawan menjalankan fungsi jurnalistik, sudah sesuai dengan kode etik
jurnalistik atau belum. Sementara Wabup Timbul saat memberikan sambutan
sangat mengapresiasi kegiatan diskusi panel tersebut. “Bagaimana
kemudian pers itu bisa mencerdaskan masyarakat dengan informasi yang
akurat dan sesuai fakta,” ungkapnya.
Menurut Wabup Timbul, perkembangan dinamis akan membawa perubahan
nyata di berbagai sektor kehidupan. Termasuk adanya arus globalisasi di
bidang komunikasi dan teknologi, penyebaran informasi secara global
melalui media cetak maupun elektronik yang berdampak dan pengaruh di
berbagai aspek kehidupan. “Yang terpenting kebebasan pers harus
dilaksanakan secara bertanggung jawab didukung oleh kearifan lokal dan
taat pada kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi yang
berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan serta berkontribusi terhadap
peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai informasi,”
pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan Anugerah Kehumasan yang
menjadi apresiasi atas kinerja pejabat yang selalu terbuka dengan
informasi. Ada tiga nominasi yang dilombakan. Yakni, kategori pejabat
eselon II, dari lima pejabat yang masuk nominasi, Kepala DPKD Tanto
Walono keluar sebagai pemenang. Kategori selanjutnya yakni kepala SKPD
eselon III non camat, keluar nama Kepala Satpol PP Achmad Aruman.
Sementara kategori ketiga yakni camat, keluar nama Camat Paiton Slamet
Hariyanto.
“Penghargaan diberikan kepada pejabat publik/kepala SKPD yang telah
melaksanakan komunikasi yang baik dengan media, agar nantinya dapat
dijadikan referensi dalam berkomunikasi dengan media,” ujar Yulius.
Peringatan Hari Pers
Posted by PPID KOMINFO KAB PROBOLINGGO on
Peringatan HPN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) bersama insan pers memperingati Hari Pers
Nasional (HPN) tahun 2015. HPN ke-69 bertema Peningkatan Peran Serta
Lembaga Pers Daerah 2015 itu digelar di Gedung Djojolelono Kabupaten
Probolinggo, Kamis (21/5). Kegiatan yang dibuka Kepala Bagian Kominfo
Yulius Christian ini diwarnai diskusi dengan narasumber Ketua Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Drs H Akhmad Munir. Puluhan wartawan
cetak maupun elektronik yang selama ini melakukan liputan di Kabupaten
Probolinggo hadir dan aktif mengikuti diskusi.
Kepala Sub Bagian Kominfo Astri Tantrina Dewi mengungkapkan, kegiatan
ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta lembaga pers di Kabupaten
Probolinggo dan meningkatkan siraturahim insan pers dengan Pemkab
Probolinggo. Selain itu juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas
insan pers menuju pers yang profesional. “Harapannya agar insan pers,
pemerintah daerah, dan masyarakat senantiasa menunjukkan komitmennya
serta konsisten dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,”
ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan pernyataan
(deklarasi) wartawan di Kabupten Probolinggo. Intinya para insan media
itu sepakat untuk menjadi wartawan yang profesional. Mewakili wartawan
di Kabupaten Probolinggo, Ikhsan Mahmudi mengatakan, momen HPN hendaknya
bisa dijadikan sarana untuk meningkatkan kinerja wartawan. “Ibarat
pesawat handphone, suatu ketika baterainya bisa low-batt atau soak
sehingga perlu di-charge ulang. Wartawan pun perlu men-charge ulang
pengetahuan dan wawasan jurnalistiknya,” ujar wartawan Surabaya Post
itu.
Momentum HPN, kata Ikhsan, juga bisa dijadikan sarana silaturahim
antara Pemkab dengan wartawan. “Biar para wartawan semakin akrab dalam
menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan pemerintah maupun
masyarakat,” ungkapnya. Sementara Yulius Christian menyampaikan ucapan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para insan
pers. Soalnya mereka telah berkontribusi, baik dalam pembangunan maupun
dalam pengembangan demokrasi di Kabupaten Probolinggo.
“Tahun-tahun terakhir ini, peran dan prestasi komunitas pers memang
patut dicatat. Semua telah berusaha gigih untuk membangun komunikasi
antara pers dengan publik, termasuk pelaksanaan peringatan hari pers
nasional,” ujarnya. Menurut Yulius, masyarakat saat ini sudah mulai
kritis. Mereka tahu mana pemberitaan yang sangat tidak berimbang dan
mana yang kritis tetapi tetap menjaga keberimbangan itu.
“Dengan demikian, arah dan perjalanan pers kita makin ke depan memang
benar-benar sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat luas. Seraya
menjaga dan mengembangkan hal-hal baik yang telah dicapai oleh pers kita
sejak era reformasi 14 tahun yang lalu,” jelasnya. Sedangkan Akhmad
Munir mengharapkan, media pers harus menjaga keseimbangan antara
komersial (bisnis) dengan kepentingan publik. Wartawan pun saat bertugas
diminta selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Terkait profesionalitas pers, kata Munir, Dewan Pers menerapkan
standardisasi. Yakni, semua lembaga penerbitan pers harus berbadan hukum
seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, atau koperasi. “Dewan Pers
menyarankan, sebaiknya lembaga penerbitan pers berupa PT,” ujar pria
kelahiran Sumenep, Madura itu. Bahkan, Dewan Pers menyatakan, jika ada
lembaga penerbitan pers tidak berbadan hukum kemudian tertimpa masalah
hukum seperti pencemaran nama baik, maka tindak pidana sudah menunggu.
Untuk memeriahkan HPN, selain diskusi juga digelar lomba antar
wartawan dengan kategori karya tulis, fotografi, dan liputan TV.
Kategori karya tulis (media cetak), juara 1 diraih Ridhowati Saputri
(Jawa Pos Radar Bromo, 5 April 2015): Agropolitan Yang Kaya Potensi,
juara 2 diraih Radfan Faisal (Jawa Pos Radar Bromo, 23 April 2015):
Braakk” 7 Siswa Terluka. Dan juara 3 diraih Choirul Umam Masduqi (Koran
Pantura 14 dan 15 April): Makam Kiai Ronggo Yang Terabaikan seri 1 dan
2.
Kategori liputan TV, juara 1 diraih Sundari-Berita Satu TV (Jembatan
Darurat Bambu), juara 2 diraih Romadona-Pro TV (Destinasi Baru Puncak
Selfie Gunung Bentar) dan juara 3 diraih Rofiq-Trans TV (Paramotor di
Lautan Pasir Gunung Bromo).
Kategori fotografi, juara 1 diraih Arif Mashudi (Jawa Pos Radar
Bromo): foto Jembatan Roboh, juara 2 diraih Agus Purwoko (Koran
Pantura): Bukit Bentar dan juara 3 diraih Sibro Malisi (Koran Pantura):
Sampah Berserakan.
Instrumen PPID
Posted by PPID KOMINFO KAB PROBOLINGGO on
Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Siapa yang wajib menjalankan :
Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah
UU No 14 Tahun 2015, pasal 1 ayat 3
Badan Publik adalah lembaga eksekutif ,
legislative, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , atau organisasi
non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri.
Kewajiban Badan Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 7
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publikyang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohin Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (2) , Badan Publik harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Hak Pemohon Informasi Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 4
- Setiap orang berhak memperoleh informasi public sesuai dengan ketentuan Umdang Undang ini.
- Setiap Orang Berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik
- Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
- Mendaptkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang–Undang ini danatau
- Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan tersebut
- Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 5
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Apa yang harus dilakukan Badan Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik :
- Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan,
- Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi public yang berlaku secara nasional
UU No 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi
di badan publik.
Pedoman PPID
Posted by PPID KOMINFO KAB PROBOLINGGO on
PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan mendasar
setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan
di Indonesia, khususnya di Kabupaten Probolinggo. Undang-Undang ini
telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam
memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai
kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik
secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Berkenaan dengan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Berkenaan dengan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
B. LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah ;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Sebagai acuan mengenai ruang lingkup,
tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Kabupaten Probolinggo dalam menyediakan informasi tertentu
melalui pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
Tujuan
- Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat dipenuhi ;
- Memberikan standar bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik ;
- Meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Organisasi/Lembaga Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.
II. HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hakekat Pelayanan Informasi Publik
adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat,
tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban
Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
III. ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Transparansi : Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
- Akuntabilitas : Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kondisional : Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
- Partisipatif : Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
- Kesamaan Hak : Tidak Diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.
- Keseimbangan hak dan kewajiban : Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
IV. KELOMPOK PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan Informasi Publik yang
dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten
Probolinggo, masuk dalam kelompok pelayanan jasa, yakni menyediakan
berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang
dibutuhkan oleh masyarakat.
Seputar PPID
Posted by PPID KOMINFO KAB PROBOLINGGO on
![]() |
| PPID Kabupaten Probolinggo |
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan
Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan,
efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi
publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai
Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan
informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan
informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik
wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang
tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Demikian di tingkat Kabupaten
Probolinggo, PPID Kabupaten Probolinggo ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bupati Probolinggo, sedang Badan Publik / SKPD di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan
dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD.

